Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Masa Tahanan Jessica Diperpanjang

Penyidik masih mempunyai waktu tiga bulan perpanjangan masa tahanan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Masa Tahanan Jessica Diperpanjang
HO/HO
Jessica Kumala Wangsa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa tahanan Jessica Kumala Wongso (27), tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, diperpanjang selama 20 hari.

Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah mengajukan surat permohonan perpanjangan masa tahanan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Masa penahanan tersangka J sudah diperpanjang hingga 20 hari ke depan. Mulai kemarin surat sudah dikirim ke kejaksaan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, Jumat (19/2/2016).

Perpanjangan masa tahanan Jessica dilakukan karena penyidik masih melakukan penguatan alat bukti.

Namun, dia tak dapat menyampaikan  apa yang harus dilengkapi. Sebab ini menyangkut materi penyidikan.

Dia juga tak dapat menyampaikan selama berapa lama Jessica akan mendekam sementara di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Penyidik masih mempunyai waktu tiga bulan perpanjangan masa tahanan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Lihat saja nanti yang penting, kami akan berupaya selengkap mungkin sekooperatif mungkin, seilmiah mungkin. Tak bisa dikatakan yang terakhir ini. Bisa saja nanti ada pemeriksaan-pemeriksaan lain," kata dia.

Menurut KUHAP, penahanan adalah upaya paksa menempatkan tersangka/terdakwa di suatu tempat yang telah ditentukan karena alasan dan dengan cara tertentu.

Lama total maksimum penahanan adalah 120 hari untuk perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih (20 hari + 40 hari + 30 hari + 30 hari).

Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada Jumat (29/1).

Berselang satu hari kemudian dia di tahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas