Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Pengacara Saipul Jamil, DS Pernah Tulis Status di Facebook "Numpang Tenar Coi?"

Tim kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, tengah mencari pakar teknologi informasi (IT).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kata Pengacara Saipul Jamil, DS Pernah Tulis Status di Facebook
Wartakotalive.com/Panji Baskhara Ramadhan
Wajah Saipul Jamil (Ipul) terlihat kusut saat berada di Ruang Kanit Reskrim Polsektro Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tim kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, tengah mencari pakar teknologi informasi (IT).

Pasalnya, pada hari Saipul ditetapkan sebagai tersangka, menurut Nazarudin, DS (17) menulis status di akun Facebook-nya.

Status itu di posting pada hari Kamis (18/2/2016), bertepatan dengan hari di mana Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap DS.

"Ada temuan baru. Pada saat hari H dilaporkan, pas bang ipul ada di sini. Apa status Facebook-nya? 'Numpang tenar coi'," ungkap Nazarudin.

Namun kata Nazarudin, tidak lama status tersebut dihapus. Untuk itu, pihak kuasa hukum Saipul Jamil sedang mencari pakar IT.

Hal itu dilakukan demi mengkonfirmasi kebenaran status tersebut, "Kita lagi cari pakar IT," imbuhnya.

Nazarudin menduga, DS melakukan tindakan kesengajaan. Belum jelas maksud ketidaksengajaan yang diucapkan Nazarudin.

Berita Rekomendasi

Yang pasti, pihaknya akan meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang pada Senin (22/2/2016).

"Kita minta di BAP ulang pada senin. Karena pada saat BAP pertama, tidak didampingi penasehat hukum," tegasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil dilaporkan karena dugaan tindak pidana pencabulan terhadap DS.

Pelecehan seksual tersebut terjadi pada 17 Februari 2016 berkat laporan DS.

Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian sektor Kelapa Gading menemukan bukti kuat seperti keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta menyita pakaian yang digunakan korban maupun Saipul Jamil.

Diketahui DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu.

Atas perbuatannya, Saipul bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas