Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

LBH: Ahok Tidak Bisa Seenaknya Main Gusur

"Kalau mau menggusur, mau dipindah ke rusun mana lagi? Sementara sekarang ruangnya sudah tidak ada," imbuh Alldo.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in LBH: Ahok Tidak Bisa Seenaknya Main Gusur
Alsadad Rudi
Aparat kepolisian dan TNI yang mengamankan penyisiran kafe-kafe dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang digelar di kawasan Kalijodo, Sabtu (10/2/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam beberapa kasus penertiban umum di beberapa kawasan, khususnya di Jakarta, didasari oleh tujuan mulia, yakni menata kota lebih baik.

Termasuk di antaranya menormalisasi sungai, seperti yang terjadi di Kampung Pulo dan Bukit Duri, serta yang terbaru menggusur permukiman kumuh Kalijodo untuk dikembalikan fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Menurut pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH)-Unit Tindak Kekerasan Alldo Felix Januardy, baik normalisasi sungai atau RTH, tidak membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa seenaknya menggusur kawasan-kawasan di ibu kota negara.

"Demi alasan apapun, mau RTH atau normalisasi sungai, Ahok tidak bisa seenaknya main gusur," ujar Alldo saat diskusi panel dengan tema "Kota Tanpa Kekerasan", di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Sabtu (20/2/2016).

Pasalnya, bila Pemprov DKI Jakarta berdalih akan membangun rumah susun (rusun) sebagai ganti hunian bagi masyarakat yang tergusur, menurut Alldo, hal ini juga bukan solusi.

"Kalau mau menggusur, mau dipindah ke rusun mana lagi? Sementara sekarang ruangnya sudah tidak ada," imbuh Alldo.

Ia menjelaskan, untuk mengejar kebutuhan RTH sebesar 30 persen dari total seluruh luas DKI Jakarta, tentu tidak hanya bisa menggusur satu kawasan saja.

Rekomendasi Untuk Anda

Lahan di Jakarta untuk mengejar RTH tidak akan terpenuhi, karena RTH di Jakarta baru mencapai 9 persen.

Sementara untuk normalisasi, kata Alldo, di sepanjang Sungai Ciliwung sendiri ada masyarakat yang tinggal sekitar 3,5 juta jiwa.

Jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 terkait bantaran atau garis sepadan sungai sudah ditegakkan, sebanyak 3,5 juta jiwa ini akan kehilangan rumah.

Penulis : Arimbi Ramadhiani

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas