Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Bantah Saipul Jamil Akui Perbuatannya

"Kata siapa, itu kan katanya?" tegas Samsul.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Bantah Saipul Jamil Akui Perbuatannya
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Tersangka kasus pencabulan Saipul Jamil terlihat meneteskan air mata setibanya di Kantor Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2/2016). Saipul Jamil seusai melakukan tes urin di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum dan keluarga tersangka Saipul Jamil membantah, penyanyi dangdut itu telah mengakui perbuatannya melakukan perbuatan cabul.

Kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis membantah bahwa Saipul Jamil mengaku telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap remaja laki-laki DS (17).

Menurut Nazarudin, Saipul tidak pernah mengakuinya.

"Bang Ipul tidak ada pengakuan sampai saat ini. Faktanya tidak ada pengakuan. Dan kita akan minta BAP ulang," ujar Nazarudin di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/2/2016).

Kakak sekaligus manajer Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah juga menegaskan kalau Saipul Jamil belum mengatakan telah melakukan pelecehan seksual terhadap DS.

"Kata siapa, itu kan katanya?" tegas Samsul.

Bahkan, saat dikonfirmasi apakah akan melaporkan balik karena mencemarkan nama baik Saipul, Samsul mengatakan, "Ah itu pastinya sudah kita bicarakan agenda-agendanya lengkap," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil sempat mengakui perbuatannya di Ruang Kanit Reskrim Polsektro Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).

"Iya pak... saya melakukan," katanya ketika ditanya apakah laporan remaja laki-laki (17) itu benar atau tidak.

Untuk diketahui, Saipul Jamil dilaporkan karena dugaan tindak pidana pencabulan terhadap DS.

Pelecehan seksual tersebut terjadi pada 17 Februari 2016 berkat laporan DS.

Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian sektor Kelapa Gading menemukan bukti kuat seperti keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta menyita pakaian yang digunakan korban maupun Saipul Jamil.

Diketahui DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu.

Atas perbuatannya, Saipul bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas