LGBT Memang Punya Hak, Tapi Karena Bertentangan Dengan Norma Mereka Harus Direhab
Lesbian Gay Biseks dan Transgender memiliki hak dasar sebagai individu. Tapi mereka tetap harus jalani rehabilitasi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi VIII, Deding Ishak, menegaskan kelompok Lesbian Gay Biseks dan Transgender memiliki hak dasar sebagai individu.
Namun, Deding mengingatkan segala aktivitas dan program-program LGBT harus disesuaikan dengan undang-undang.
Intinya, kata dia, semua komunitas atau organisasi kemasyarakatan boleh beroperasi sepanjang tidak bertentangan terhadap Pancasila.
"Jadi soal LGBT perlu dibina direhabilitasi," kata Deding di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/2/2016).
Deding mengaku sebagai sebuah fakta sosiologis, kaum LGBT ada di Indonesia. Kata dia, maka merujuk Pancasila dan UUD 1945, negara wajib melindungi seluruh tumpah darah termasuk WNI.
Akan tetapi, dia mengingatkan ideologi Indonesia yakni falsafah Pancasila tentu saja berlandaskan agama.
Deding kemudian mengutip bunyi pasal mengenai HAM, dalam pelaksanannya tidak boleh bertentangan terhadap Pancasila.
"Mereka kita rangkul dan luruskan sebab ada pemahaman yang salah, sebab ideologi kita adalah pancasila falsafah agama," tukas politikus Partai Golkar itu. (Eri Komar Sinaga)