Anda Kehilangan Motor? Siapa Tahu Ada di Polresta Depok
Kepolisian Resort Kota Depok berhasil mengungkap satu kelompok pelaku pencurian spesialis sepeda motor
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Anda warga Jabodetabek dan pernah kehilangan motor? Ada baiknya menyempatkan diri ke Polresta Depok. Di kantor polisi tersebut belum lama ini ada 30 unit sepeda motor hasil curian.
Kepolisian Resort Kota Depok berhasil mengungkap satu kelompok pelaku pencurian spesialis sepeda motor atau pencuri kendaraan bermotor (curanmor), yang kerap beraksi di wilayah Jabodetabek.
Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan, dari 30 sepeda motor hasil curian yang disita pihaknya, beberapa sudah dipreteli pelaku dan onderdilnya dijual.
Teguh menuturkan bagi warga masyarakat yang pernah kehilangan motor bisa mengecek ke Polresta Depok, apakah dari 30 motor curian yang diamankan polisi adalah salah satunya milik mereka.
"Masyarakat bisa mengambil kembali sepeda motor mereka, syaratnya dengan menunjukkan STNK motor sebagai bukti," kata Teguh, Senin (22/2/2016).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Budi Malau)