Daeng Azis Dipanggil Polisi Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi
"Azis (Daeng Azis) akan kami panggil sebagai tersangka. Kasus prostitusi,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daeng Azis bakal dipanggil sebagai tersangka kasus prostitusi atau perdagangan wanita oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Po Krishna Murti mengatakan hal itu kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com di Polda Metro Jaya, Senin (22/2/2016) sore.
"Azis (Daeng Azis) akan kami panggil sebagai tersangka. Kasus prostitusi," kata Krishna.
Menurut Krishna, panggilan sudah dilayangkan dan Daeng Azis akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/2/2016).
Krishna mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 7 orang saksi terkait hal itu.
Sementara itu, untuk ratusan anak panah yang ditemukan di kafe Intan milik Daeng Azis, Krishna menyebut pihaknya masih menganalisa terlebih dulu.
"Kalau yang senjata tajam dan anak panah belum (tersangka)," kata Krishna.
Sebelumnya polisi melakukan operasi di Kalijodo pada Sabtu (20/2/2016).
Di kafe Intan milik Daeng Azis polisi menemukan berkrat-krat botol dan senjata tajam, salah satu jenisnya panah dan anak panahnya.
Selain itu polisi juga memeriksa 7 orang yang kemudian memberikan keterangan kepada polisi terkait perdagangan wanita tersebut. (Warta Kota / Theo Yonathan Simon Laturiuw )