Pengacara: Belum Ada Surat Panggilan untuk Daeng Azis
Krishna juga menyebut surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sudah ditayangkan dan Azis dijadwalkan diperiksa
Editor: Hendra Gunawan
Kompas.com
Kuasa hukum warga Kalijodo Razman Arif Nasution bersama Daeng Azis menunjukan bukti kepemilikan sertifikat tanah kepada awak media di kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2016).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARETA -- Pengacara Daeng Azis, Razman Arif Nasution, menyebut belum dapat surat panggilan terkait kliennya-Daeng Azis yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan wanita.
"Belum ada (surat panggilan)," kata Razman kepada Wartakotalive.com, Senin (22/2/2016) sore.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, menyebut Daeng Azis ditetapkan tersangka kasus perdagangan wanita.
Krishna juga menyebut surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sudah ditayangkan dan Azis dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/2). (Theo Yonathan)
Berita Rekomendasi