Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Modus Penipuan Lewat Situs Online

Penyidik masih mengembangkan perkara ini karena dimungkinkan akan ditemukan korban yang lebih banyak.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Ungkap Modus Penipuan Lewat Situs Online
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sepanjang tahun 2015, aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerima 93 laporan polisi terkait kasus penipuan bermodus membuat akun palsu di situs jual beli alias toko online.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono, mengakumulasikan total kerugian dari tindak pidana tersebut mencapai Rp 10,1 miliar.

Modus penipuan pun terungkap.

“Pelaku menawarkan cukup lihai. Warga gampang terpedaya. Tawaran barang murah, sehingga banyak korban tertipu,” tutur Mujiono kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/2/2016).

Menurut Mujiono, penyidik masih mengembangkan perkara ini karena dimungkinkan akan ditemukan korban yang lebih banyak.

Selain kerugian materi berupa uang korban juga dirugikan secara immaterial berupa nama baik perusahaan menjadi tercemar sehingga kepercayaan pelanggan menjadi berkurang.

“Kami masih mengembangkan. Laporan modus operandi ini cukup banyak di Polda Metro Jaya. Dalam waktu dekat akan berkembang lagi,” kata dia.

Berita Rekomendasi

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan online.

Sebanyak lima pelaku diamankan, yaitu H (34), AS (23), Z (49), R (32), dan B (33) di daerah Sidrap, Sulawesi Selatan pada awal Februari 2016.

Para pelaku membuat akun palsu di website toko online diantaranya olx.co.id, kaskus.co.id,bukalapak.com, tokopedia.com, dan lain-lain.

Mereka menawarkan berbagai macam barang.

Setelah mendapatkan korban, pelaku meminta korban supaya melakukan transfer ke rekening. Korban mengirimkan sejumlah uang sambil berharap barang segera dikirimkan. Namun, pelaku tak mengirimkan barang itu.

Untuk sementara pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Mereka disangkakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun.

Para pelaku juga dijerat Pasal 3, 4, 5, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas