Tersangka Penganiayaan Ditangkap di Bekasi Setelah Setahun Buron
Setelah buron selama setahun lebih, tersangka kasus penganiayaan akhirnya ditangkap polisi.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah buron selama setahun lebih, tersangka kasus penganiayaan akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku, Boin (34) ditangkap tim buru sergap (buser) Polsek Tarumajaya saat keluar dari persembunyiannya di Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Minggu (21/2/2016) pagi.
Kepala Kepolisian Sektor Tarumajaya, Ajun Komisaris James Silitonga mengatakan, Boin menjadi buronan polisi saat dia terlibat kasus penganiayaan pada 12 November 2014 lalu.
Saat itu, Boin yang sedang dipengaruhi minuman keras (miras) berkunjung ke sebuah pesta pernikahan rekannya di Kampung Pisang Batu, Tarumajaya.
Ketika sedang berjoget di pertunjukan musik dangdut, tak sengaja tubuh Boin bersenggolan dengan korban bernama Mardan (57).
Lantaran sedang mabuk miras, Boin langsung tersulut emosi. Residivis kasus narkoba ini kemudian menghardik korban hingga terjadi adu mulut antar keduanya.
Boin yang naik pitam, lalu memukul kepala dan wajah korban sebanyak empat kali.
"Akibat pukulan itu, bibir korban robek dan giginya copot mengeluarkan darah," kata James, Ahad (21/2) sore.
James melanjutkan, saat terjadi penganiayaan warga sekitar tak berani melerainya. Mereka baru berani mendekati Mardan ketika Boin pergi meninggalkan korban tersungkur di tanah.
"Saat korbannya mengerang kesakitan dan terjatuh, pelaku leluasa kabur. Tak ada yang berani melawan dan menangkapnya," ujar James.
Tak terima dianiaya, saat itu juga Mardan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tarumajaya.
Guna memperkuat laporannya, Mardan diminta menjalani visum terkait luka yang dideritanya.
Berbekal laporan itu, polisi bergegas ke rumah Boin yang tak jauh dari lokasi. Sayangnya, Boin telah melarikan diri ke luar kota tanpa jejak, hingga kasus ini sempat tak ada perkembangan.
Beruntung, pada Minggu (21/2/2016) dini hari, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya.
Tanpa perlawanan, Boin ditangkap saat sedang nongkrong bersama rekannya, Suhardin (47).
"Dia lalu kami bawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata James.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya, Inspektur Satu Jefri menambahkan, miras memang berdampak buruk terhadap kondisi perilaku seseorang.
Tak jarang, pemabuk kerap membuat ulah setelah menenggak miras.
"Orang mabuk miras itu jiwanya tidak stabil dan cenderung emosional. Nah karena dalam keadaan mabuk, emosi pelaku tersulut ketika bersenggolan dengan korban saat berjoget," kata Jefri.
Akibat perbuatannya, Boin dijerat Pasal 351 KUH tentang penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.(Fitriyandi Al Fajri)