Kapolres Jakarta Utara: Kasus SJ Harus Sampai ke Persidangan
Intinya kasus ini akan dibawa ke pengadilan,
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona bersikeras kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan artis Saipul Jamil harus sampai ke tahapan persidangan.
"Intinya kasus ini akan dibawa ke pengadilan," kata Daniel Bolly saat dihubungi Selasa (23/2/2016).
Dia menegaskan meski nantinya pihak keluarga DS--korban dugaan pelecehan-- mencabut laporan, kasus ini tetap berjalan penyidikannya.
Pasalnya, sebut Daniel, pelecehan seksual bukan delik aduan.
"Jangan karena keluarganya memafkan kemudian kasus ini dicabut. Oh tidak, masa depan anak muda yang menjadi korban ini bagaimana ?," katanya.
Daniel Bolly juga membenarkan ada upaya dari pihak Saipul Jamil untuk membuat kasus ini tidak sampai ke pengadilan. Termasuk, dengan cara membujuk keluarga korban.
"Saya tahu ada upaya pihak mereka untuk masuk ke keluarganya (korban), dan itu bukan isu," kata Kapolres Jakarta Utara.
Sebelumnya, Saipul Jamil ditangkap pada Kamis (18/2/2016) karena dugaan pencabulan atas DS (17), seorang pengemarnya, di rumahnya bilangan Kelapa Gading, Jakarta.
Saat ini, Jamil tengah mendekam dalam tahanan Mapolsek Kelapa Gading dan diancam pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.