Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolres Jakarta Utara: Kasus SJ Harus Sampai ke Persidangan

Intinya kasus ini akan dibawa ke pengadilan,

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapolres Jakarta Utara: Kasus SJ Harus Sampai ke Persidangan
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Tersangka kasus pencabulan Saipul Jamil saat melakukan tes kesehatan di Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2016). Seperti diketahui, pedangdut 35 tahun itu ditangkap Polsek Kelapa Gading pada Kamis (18/2) dini hari setelah polisi menerima laporan dari korban yang masih berusia 17 tahun. Ipul dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul terhadap korban. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona bersikeras kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan artis Saipul Jamil harus sampai ke tahapan persidangan.

"Intinya kasus ini akan dibawa ke pengadilan," kata Daniel Bolly saat dihubungi Selasa (23/2/2016).

Dia menegaskan meski nantinya pihak keluarga DS--korban dugaan pelecehan-- mencabut laporan, kasus ini tetap berjalan penyidikannya.

Pasalnya, sebut Daniel, pelecehan seksual bukan delik aduan.

"Jangan karena keluarganya memafkan kemudian kasus ini dicabut. Oh tidak, masa depan anak muda yang menjadi korban ini bagaimana ?," katanya.

Daniel Bolly juga membenarkan ada upaya dari pihak Saipul Jamil untuk membuat kasus ini tidak sampai ke pengadilan. Termasuk, dengan cara membujuk keluarga korban.

"Saya tahu ada upaya pihak mereka untuk masuk ke keluarganya (korban), dan itu bukan isu," kata Kapolres Jakarta Utara.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Saipul Jamil ditangkap pada Kamis (18/2/2016) karena dugaan pencabulan atas DS (17), seorang pengemarnya, di rumahnya bilangan Kelapa Gading, Jakarta.

Saat ini, Jamil tengah mendekam dalam tahanan Mapolsek Kelapa Gading dan diancam pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas