Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Krishna Murti: Kalau Daeng Azis Warga Negara Baik, Dia Datang Besok

Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan tersangka tindak perdagangan manusia di Kawasan Kalijodo, Abdul Aziz alias Daeng Aziz.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Krishna Murti: Kalau Daeng Azis Warga Negara Baik, Dia Datang Besok
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Kombes Pol Krishna Murti 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan tersangka tindak perdagangan manusia di Kawasan Kalijodo, Abdul Azis alias Daeng Azis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krisna Murti menyebutkan Abdul Azis telah dipanggil untuk hadir dalam pemeriksaan besok, Rabu (24/2/2016).

"Azis sudah tersangka, besok diperiksa, kalau dia warga negara yang baik dia datang," kata Krisna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Pemeriksaan pemilik tempat hiburan malam di Kalijodo itu, sebut Krisna, untuk melengkapi alat bukti yang telah pihanya miliki.

Terkait kemungkinan dilakukan penahanan seusai pemeriksaan, Dirkrimum Polda Metro Jaya mengatakan akan melihat hasil pemeriksaan.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan status tersangka Abdul Azis alias Daeng Azis.

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka atas kasus dugaan perdagangan orang karena bekerja sebagai mucikari.

Penetapan status tersangka kepada pria asal Sulawesi Selatan itu terkait penangkapan Daeng Nukka, pemilik Cafe Jelita di Kalijodo.

Nukka terlebih dahulu diamankan pada hari Minggu kemarin.

Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan Daeng Nukka atas laporan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial N.

N diketahui akan diintimidasi apabila tak mau melayani pengunjung yang datang.

Berdasarkan laporan no.LP/134/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tgl 20 Februari 2016, terlapor Daeng Nukka disangkakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP yaitu mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas