Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sudah Punya Empat Bukti Jerat Saipul Jamil

Jangankan sekali dia cabut, sepuluh kali dia cabut pun tidak ada masalah.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Sudah Punya Empat Bukti Jerat Saipul Jamil
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Tersangka kasus pencabulan Saipul Jamil saat melakukan tes kesehatan di Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2016). Seperti diketahui, pedangdut 35 tahun itu ditangkap Polsek Kelapa Gading pada Kamis (18/2) dini hari setelah polisi menerima laporan dari korban yang masih berusia 17 tahun. Ipul dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul terhadap korban. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Daniel Bolly Tifaona, menyatakan pihaknya telah mengantongi empat alat bukti dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan artis Saiful Jamil.

Menurut Daniel Bolly, hal tersebut membuat pihaknya tidak ambil pusing terkait pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyanyi dangdut itu.

"Jangankan sekali dia cabut, sepuluh kali dia cabut pun  tidak ada masalah. Karena tersangka punya hak untuk mangkir, tapi kami punya empat alat bukti," kata Komisaris Polisi Daniel Bolly Tifaona saat dihubungi Selasa (23/2/2016).

Namun, Kapolres Jakarta Utara enggan merinci keempat alat bukti yang telah pihaknya miliki.

Dia khawatir jika bukti itu diketahui pihak kuasa hukum Jamil akan menyiapkan alibi baru.

Atas dasar jumlah alat bukti yang telah dimiliki, Daniel Bolly yakin kasus Jamil akan sampai tuntas di persidangan.

"Saya sangat amat yakin SJ pasti divonis," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Saipul Jamil ditangkap pada Kamis (18/2/2016) karena dugaan pencabulan atas DS (17), seorang pengemarnya, di rumahnya bilangan Kelapa Gading, Jakarta.

Saat ini, Jamil tengah mendekam dalam tahanan Mapolsek Kelapa Gading.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas