Soal Kawasan Hijau, Ahok: Zaman Dulu Boleh Diubah
"Zaman dulu boleh diubah. Makanya zaman kami tidak bisa. Zaman dulu semua bisa diatur-atur,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah tidak melarang perubahan peruntukkan kawasan hijau, sejak Jakarta dipimpin Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama 2012 lalu.
Sebelum terbitnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2030 perubahan peruntukkan kawasan hijau masih bisa terjadi.
Dikatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan diterbitkannya Perda tersebut sudah tidak ada lagi bangunan komersial yang dibangun di atas kawasan hijau.
"Zaman dulu boleh diubah. Makanya zaman kami tidak bisa. Zaman dulu semua bisa diatur-atur," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Kalau saat ini, Pemprov DKI mengizinkan mendirikan bangunan di atas kawasan hijau, kata Ahok, pasti dipidana.
"Tidak ada komerial di atas Ruang Terbuka Hijau. Itu pidana kalau kita mengizinkan mendirikan bangunan. Mana mau orang investasi mal di atas lahan hijau," ungkapnya.