Ayah Mirna Tanggapi Pengacara Jessica: Mana Mungkin Ngasih Racun Dilihatkan Kepada Orang
"Namanya orang ya, lagi ngeracun orang, mana mungkin yang ngasih racun itu ngasih liat ke orang-orang. Ya enggak ada yang mau minum lah,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Edi Darmawan Salihin menggap bila praperadilan yang diajukan pihak Jessica Kumala Wongso merupakan hak tersangka.
Ayah dari almarhum Wayan Mirna Salihin ini tidak mempermasalahkan upaya hukum yang dilakukan pihak Jessica.
"Itu kan hak tersangka untuk bisa pra pra-peradilan. Jadi, biar saja berjalan dengan berjalannya waktu, nanti kan juga terungkap," kata Darmawan di kediamannya, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016).
Dirinya pun menanggapi, pernyataan kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo yang terus menerus meminta pihak kepolisian menunjukkan bukti konkrit terkait Jessica membunuh Mirna dengan kopi bercampur sianida tersebut.
"Intinya satu, pengacara Yudi itu, dia ada kata-kata lain gak sih? Itu lagi itu lagi. Jadi yang orang denger juga bosan," ucapnya.
Lanjut Dermawan tidak mungkin orang yang meracuni seseorang memperlihatkan racunnya kepada orang-orang.
"Namanya orang ya, lagi ngeracun orang, mana mungkin yang ngasih racun itu ngasih liat ke orang-orang. Ya enggak ada yang mau minum lah," ucapnya.
Dirinya mengaku, pihaknya akan menunjukkan beberapa bukti dan hal baru di sidang selanjutnya.
"Nanti dibuktikan di pengadilan. Ada semua kok bukti-bukti itu. Lengkap lah pokoknya," kata Dermawan.