Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim

Informasi dari penyidik benar besok Pak Gubernur akan diperiksa sebagai saksi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Besok Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berikan keterangan kepada awak media tentang berbagai isu terkini, satu di antaranya tentang penertiban kawasan Kalijodo, di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  ‎Penyidik Direktorat Tindak Pidana korupsi Bareskrim Polri, Kamis (25/2/2016) besok menjadwalkan pemeriksaan pada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok‎.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto membenarkan adanya pemeriksaan pada Ahok atas kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah di Jakarta Pusat dan Barat.

"Informasi dari penyidik benar besok Pak Gubernur akan diperiksa sebagai saksi, dimintai keterangan terkait kasus UPS yang ditangani Bareskrim," ujar Agus, Rabu (24/2/2016) di Mabes Polri.

Agus melanjutkan pemeriksaan ini ialah untuk melengkapi pemberkasan dua tersangka UPS yakni Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah.

"Materi pemeriksaan nanti dari penyidik, intinya dengan memeriksa Pak Gubernur diharapkan kasus ini segera tuntas," tegas Agus.

Untuk diketahuin, Rabu (29/7/2015) silam Ahok juga pernah diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus korupsi UPS.

Pemeriksaan besok, merupakan pemeriksaan kedua bagi Ahok. Dalam kasus ini penyidik telah lebih dulu ‎ menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

BERITA REKOMENDASI

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara, Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Lalu, penyidik kembali menetapkan status tersangka pada ‎Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah yang adalah anggota serta mantan anggota DPRD DKI Jakarta.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP

Untuk Alex Usman sudah masuk tahap persidangan di pengadilan Tipikor, sementara Zaenal Soleman masih menunggu waktu persidangan.‎ 


Sedangkan Fahmi dan Firmansyah‎, berkasnya masih berproses di Bareskrim dan keduanya tidak ditahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas