Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Lulung Jadi Saksi UPS di Bareskrim

Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi UPS

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Besok, Lulung Jadi Saksi UPS di Bareskrim
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana (H. Lulung) menghadiri persidangan kasus korupsi pengadaan Uniteruptible Power Supply (UPS) atas terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Barat, Alex Usman di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016). H. Lulung hadir di persidangan tersebut untuk mendengarkan kesaksian Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS).

Pria yang akrab disapa Lulung dipanggil Bareskrim pada Kamis (25/2/2016). Lulung bersaksi bukan untuk tersangka Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah.

Lulung akan memberikan keterangan sebagai saksi seorang pelaku pengusaha. Dia sendiri lupa siapa namanya.

"Saya untuk jadi saksi, pelakunya pengusaha, siapa tuh ya?" ujar Lulung saat dihubungi Rabu (24/2/2016) malam.

Lulung telah menyiapkan berkas-berkas untuk bersaksi pada pukul 13.00 di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kasus dugana korupsi UPS merugikan keuangan daerah berkisar Rp 81 miliar.

Dalam kasus ini penyidik telah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Berita Rekomendasi

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara, Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Penyidik juga menetapkan tersangka kepada Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP

Untuk Alex Usman sudah masuk tahap persidangan di pengadilan Tipikor, sementara Zaenal Soleman masih menunggu waktu persidangan.‎

Sedangkan Fahmi dan Firmansyah‎, berkasnya masih berproses di Bareskrim dan keduanya tidak ditahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas