Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cairan Inpus dan Obat di Klinik Aborsi Sudah Kedaluarsa

"Cairan infus sudah kadaluwarsa sejak Januari 2014,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Cairan Inpus dan Obat di Klinik Aborsi Sudah Kedaluarsa
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Para tersangka klinik aborsi di Menteng. Sebagian bekerja sebagai karyawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Maria Margaretha, mengimbau masyarakat agar berhati-hati memilih klinik untuk melakukan tindakan medis berupa aborsi.

"Kami mengimbau berhati-hati. Apabila datang ke klinik datang ke klinik miliki izin. Ini dapat mengakibatkan kerugian," tutur Maria ditemui di Jalan Cimandiri Nomor 7, Menteng, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Dinas Kesehatan DKI Jakarta bekerjasama dengan Polda Metro Jaya menggerebek dua rumah yang dijadikan klinik aborsi di Jalan Cimandiri No. 7 dan Jalan Cisadane No. 19 pada Jumat (19/2/2016).

Menurut Maria, penggerebekan itu dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat.

Petugas Dinas Kesehatan mendatangi lokasi.

Namun, di tempat itu tak terlihat seperti tempat praktik.

Berita Rekomendasi

Ini karena para pelaku menyembunyikan praktik itu dengan cara berpura-pura membuka usaha tour and travel.

Sehingga, petugas Dinas Kesehatan menggandeng aparat Polda Metro Jaya.

"Kami dibantu polisi menindaklanjuti. Di sini aborsi ilegal karena dilakukan dokter yang tak memiliki izin," katanya.

Selain itu, tempatnya pun tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik, serta Obat yang digunakan pun sudah kadaluwarsa.

"Cairan infus sudah kadaluwarsa sejak Januari 2014," kata dia.

Dia menjelaskan, praktik aborsi dapat dilakukan atas pertimbangan dua Dokter Spesialis Kebidanan & Kandungan (OBGYN).

Namun di tempat itu hanya ada dokter umum berinisial MN dan SAL alias IM alias Dokter M, berpura-pura dokter padahal lulusan SMP.

Untuk membedakan antara klinik legal dan klinik ilegal, kata dia, masyarakat dapat melihat papan nama klinik yang mencantumkan nama dokter dan jam praktik.

Di klinik aborsi di Jalan Cimandiri No. 7 tertera plank bertuliskan dr Suripno praktek pagi/sore 08.00-21.00.

Dokter itu mempunyai izin praktik SIP no 1.1.01.3173.1228/16035/11.11.1.

"Apabila alami masalah kandungan datangi klinik ada plank. Di depan ada plank itu sudah mati lama. Itu sudah mati. Lebih baik datang ke rumah sakit," tutur Kasubdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid.

Sementara itu, Arwani Faisal, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tindakan dan pelayanan aborsi haram.

Dia meminta kepada masyarakat supaya meningkatkan pengawasan praktik tersebut.

"Aborsi dan pelayanan haram. Kewajiban masyarakat mengontrol bukan membantu mencari pasien," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas