'Dokter' Lulusan SMP Gugurkan Kandungan Pasien dengan Obat Kadaluarsa
Bahkan, kata Adi, salah satu yang melakukan praktik aborsi adalah bocah lulusan SMP berinisial M.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua klinik aborsi yang diungkap polisi di Menteng, Jakarta Pusat, melakukan praktik illegal dengan brutal dan kacau.
Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Adi Vivid, mengatakan, sejumlah obat dan infus yang digunakan sudah kadaluwarsa.
Bahkan, kata Adi, salah satu yang melakukan praktik aborsi adalah bocah lulusan SMP berinisial M.
"Dia itu yang ikut mengaborsi. Kan kacau," kata Adi kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com saat jumpa pers di salah satu klinik di Jalan Cimandiri, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2).
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta, Maria Margaretha Tienke, mengatakan, obat yang dipakai sebagian besar sudah kadaluwarsa.
"Obat-obat ini ada yang kadaluwarsa tahun 2012, 2013, 2014, lalu ada pula yang kadaluwarsanya Juli 2015 lalu," kata Tienke.
Bahkan, kata Tienke, seluruh obat antibiotik yang digunakan klinik-klinik itu sudah kadaluwarsa sejak 2014.
Kacaunya lagi, obat yang berfungsi memblok jantung yang digunakan sudah kadaluwarsa sejak tahun 2012.
Padahal, kata Tienke, obat itu amat penting apabila terjadi pendarahan saat proses aborsi.
"Kalau terjadi pendarahan, denyut jantung cenderung meningkat. Untuk menormalkannya pakai obat memblok jantung itu. Nah ini obatnya sudah kadaluwarsa sejak 2012 ternyata," kata Tienke.(Theo Yonathan)