Hangus, Izin Metro Mini Berusia 10 Tahun
Izinnya itu setahun, artinya kalau ada yang mengajukan perpanjangan hingga november tahun lalu maka akan hangus
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Metro Mini berusia di atas sepuluh tahun akan dibekukan per November 2016 mendatang.
Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang diterbitkan pada 28 April 2014.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta Edi Junaedi Harahap mengatakan saat pemberlakuannya perda tersebut diberi batas waktu 1,5 tahun.
Bila diperpanjang pada November 2015 batas akhirnya November 2016. Usia Metro Mini yang di atas sepuluh tahun akan hangus November 2016 mendatang.
"Izinnya itu setahun, artinya kalau ada yang mengajukan perpanjangan hingga november tahun lalu maka akan hangus tahun ini seluruh kendaraan diatas 10 tahun," ujar Edi di Balai Kota, Jakarta Pusat Rabu (24/2/2016).
Edi menjelaskan, Metro Mini kendaraan yang sulit untuk diremajakan. Berbeda dengan angkutan lain yang sudah mulai melakukan peremajaan.
"Dari data untuk angkutan umum kecil seperti KWK dan mikrolet sudah 981 mengajukan izin Januari 2016 dari jumlah 1.039 tahun 2015 lalu, artinya mereka bisa diperpanjang karena ikut aturan, kalau Metro Mini tidak ada izin baru tahun ini yang diatas 10 tahun,"katanya.