Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sebut Daeng Azis Berada di Serang Banten

Abdul Aziz alias Daeng Aziz sedang dalam perjalanan dari Serang, Banten menuju Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Sebut Daeng Azis Berada di Serang Banten
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Pengacara Daeng Azis, Razman Arif Nasution di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/2/2016) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abdul Aziz alias Daeng Aziz sedang dalam perjalanan dari Serang, Banten menuju Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Pengusaha tempat hiburan malam di Kalijodo tersebut berada di Banten untuk urusan pribadi.

"Beliau (Aziz) berada di sekitaran Serang, Banten sekarang sedang menuju Jakarta. Bisa sampai sore ini atau besok," kata kuasa hukum Daeng Azis, Razman Arif Nasution di Mapolda Metro Jaya.

Terkait pemeriksaan kliennya, pengacara berkepala plontos ini menyebutkan dia ingin berkoordinasi terlebih dahulu dengan polisi.

"Pak Daeng sudah mengakatakan pada saya kalau dia akan datang pemeriksaan, tapi saya mau koordinasi dulu," katanya.

Pada kasus dugaan perdagangan manusia di kawasan Kalijodo, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi.

BERITA REKOMENDASI

Polisi juga telah menetapkan Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka, setelah melaksanakan operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) pada Sabtu (20/2/2016).

Penetapan status tersangka kepada pria asal Sulawesi Selatan itu terkait penangkapan Daeng Nukka, pemilik Cafe Jelita di Kalijodo.
Nukka terlebih dahulu diamankan pada hari Minggu kemarin.

Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan Daeng Nukka atas laporan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial N.

N diketahui akan diintimidasi apabila tak mau melayani pengunjung yang datang.

Berdasarkan laporan no.LP/134/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tgl 20 Februari 2016, terlapor Daeng Nukka disangkakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.


Ia dianggap mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas