Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ulas Tuntas Anak Wapres RI ke-9 Ivan Haz: Kasus Aniaya PRT Belum Kelar Kini Narkoba

Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, putra Wakil Presiden ke -9 Hamzah Haz harus menghadapi persoalan bertubi-tubi hasil ulahnya.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Ulas Tuntas Anak Wapres RI ke-9 Ivan Haz: Kasus Aniaya PRT Belum Kelar Kini Narkoba
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
Ivan Haz kedua dari kanan saat memberikan pernyataan di ruang fraksi PPP 

Setelah penetapan status tersangka, penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa pada Selasa (23/2/2016).

Bersama istrinya, Anna Susilowati, anggota DPR ini diduga menganiaya seorang pembantu rumah tangga, T (20), di Apartemen ASCOT Lantai 14 Nomor 1407 Jakarta Pusat.

Pada kasus ini, T sudah membuat laporan polisi pada Kamis (1/10/2015).

Dalam laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum.

Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ditangkap beli sabu

Ivan Haz(IH) ditangkap saat membeli narkoba jenis sabu-sabu di Kompleks Kostrad, Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2016) lalu.

Berita Rekomendasi

Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, itu ditangkap bersama 14 orang lainnya oleh Tim Yonintel dan POM Kostrad di Kompleks Kostrad.

Lima dari 14 orang itu adalah anggota Polri.

"Saya sudah mendapat informasi seperti itu. Tapi itu kan baru dikaitkan (kasus narkoba)," ucap Dimyati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).

Ivan sendiri, kata Dimyati, kemarin sedianya diperiksa di Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT)-nya.

"Kalau tidak salah hari ini (kemarin) ada jadwal pemeriksaan IH di Mapolda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan," ujarnya.

Akan diproses

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, kelima oknum anggota Polri yang terjaring razia narkoba di Kompleks Kostrad tetap akan diproses.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas