Warga Kalijodo Pindah ke Rumah Susun, Ahok: Saya Tanggung Anda
Bangunan yang berdiri di atas tanah negara dan jalur hijau di Kalijodo akan diratakan menjadi tanah pada 29 Februari 2016.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bangunan yang berdiri di atas tanah negara dan jalur hijau di Kalijodo akan diratakan menjadi tanah pada 29 Februari 2016. Pemerintah Provinsi DKI berjanji memberikan kehidupan yang lebih baik untuk warga Kalijodo ber-KTP DKI.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan penertiban harus dilakukan demi menegakkan aturan.
Tempat tinggal warga akan diratakan dengan tanah, namun rumah susun telah disiapkan untuk mereka yang ber-KTP DKI.
Basuki akrab disapa Ahok menyebut kehidupan warga Kalijodo akan jauh lebih baik bila tinggal di rumah susun.
"Karena ini jalur hijau. Kita bukan paksa mereka pindah keluar, tapi kita menyediakan rumah susun yang lebih baik," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Anak-anak di rumah susun akan diberikan beasiswa, sedangkan orang tua yang ingin menjadi wiraswasta akan diberikan modal usaha.
"Coba lihat yang tinggal di rumah susun, banyak orang tua berterima kasih sekarang, karena anak-anak kita urusi. Begitu pindah ke rumah susun, saya tanggung Anda," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI melakukan penertiban di kawasan Kalijodo demi meningkatkan rasio ruang terbuka hijau (RTH)
Saat ini rasio RTH di Jakarta berkisar 9,98 persen. Ahok menyebut, bahwa seharusnya Jakarta membutuhkan 33 persen RTH.
"Negara ini ada aturan hukum. Ini (Kalijodo) ruang terbuka hijau. Maka kita harus bereskan. Kita butuh 33 persen RTH," ucap Ahok.
Sementara itu hampir setengah warga Penjaringan di Kalijodo direlokasi ke Rusun Marunda, Jakarta Utara. Jumlah warga yang direlokasi yakni sekitar 95 keluarga.
"Setelah pendataan ada 202 KK (Kepala Keluarga) yang pantas mendapatkan hak untuk direlokasi. Sekitar 95 di antaranya pindah ke Rusun Maruda," kata Camat Penjaringan, Abdul Khalit, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Persyaratan setiap kepala keluarga untuk mendapatkan rumah susun di Marunda antara lain adalah KTP DKI Jakarta, Kartu Keluarga, dan kartu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).