Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bermodal Pernah Lihat Aborsi, M yang Hanya Lulusan SMP Jalankan Praktik Ilegal

Hanya bermodal pernah melihat orang melakukan aborsi, SAL alias IM alias dokter M, melakukan tindakan pengguguran kandungan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bermodal Pernah Lihat Aborsi,  M yang Hanya Lulusan SMP Jalankan Praktik Ilegal
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik aborsi berkedok kantor pengacara di Jalan Cimandiri, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016). Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil megamankan peralatan aborsi dan menahan beberapa orang tersangka yang terlibat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Hanya bermodal pernah melihat orang melakukan aborsi, SAL alias IM alias dokter M, melakukan tindakan pengguguran kandungan.

Dia bersama dengan jaringannya telah menjalankan praktik ilegal itu sejak tahun 2011.




Seharusnya, tindakan aborsi dilakukan atas pertimbangan dua dokter yang mempunyai spesialisasi Obstetri dan Ginekologi (Kebidanan dan Kandungan).

Namun, bermodal pengelihatan langsung, M, lulusan SMP, menjalankan praktik aborsi.

Praktik aborsi dijalankan di sebuah rumah di Jalan Cimandiri Nomor 7 RT/RW 006/04, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Tempat itu digrebek aparat kepolisian, Jumat (19/2/2016).

BERITA TERKAIT

“M hanya lulusan SMP. Dia pernah melihat tindakan aborsi sehingga mencoba melakukan itu kepada korban,” tutur Kasubdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid, Kamis (25/2/2016).

Jaringan ini menawarkan jasa praktik aborsi melalui website.

Apabila ada wanita tertarik, dia akan menghubungi nomor telepon yang tertera di website tersebut.

Lalu, korban dan para pelaku menyepakati tempat pertemuan.

Para pelaku tak memberitahukan alamat tempat klinik aborsi.

Ini dilakukan untuk mencegah aparat kepolisian menggerebek tempat itu.

Setelah terjadi kesepakatan, korban diajak ke klinik aborsi.

Wanita yang ingin melakukan aborsi harus membayar uang sebesar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta apabila usia kandungan di bawah tiga bulan.

Semakin besar usia kandungan biaya akan semakin mahal.

Setelah itu dilakukan tindakan aborsi.

Sayangnya, klinik dan petugas medis itu tak memiliki izin dan obat-obatan telah kedaluwarsa.

“Bayangkan lulusan SMP melakukan praktik aborsi,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas