Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Buron, Guru JIS Menyerahkan Diri

Dalam perjalanannya kembali ke Jakarta, Neil didampingi tim dari Kejaksaan Negeri Denpasar.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sempat Buron, Guru JIS Menyerahkan Diri
AFP/ADEK BERRY
Staf pengajar TK Jakarta International School (JIS) yang menjadi terdakwa dugaan asusila Ferdinan Michael Tjiong (tengah) dan Neil Bantleman (kanan) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014). Dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinan Michael Tjiong menjalani sidang perdana terkait dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap beberapa murid JIS dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. AFP PHOTO / ADEK BERRY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Neil Bantleman, terpidana kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta Intercultural School (JIS) menyerahkan diri.

Neil yang sempat diburu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena tidak ada di kediamannya ketika hendak dieksekusi, ternyata berada di Denpasar, Bali bersama keluarga.

"Yang bersangkutan menyerahkan diri dan sekarang sedang dalam pemulangan menuju Jakarta," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Jakarta Selatan, Candra Saptaji, saat dihubungi, Kamis (25/2/2016).

Candra menyebutkan dalam perjalanannya kembali ke Jakarta, Neil didampingi tim dari Kejaksaan Negeri Denpasar.

TIba di Jakarta, Neil akan diinapkan di Kejari Jakarta Selatan dan kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada Jumat (26/2/2016).

Kasus dugaan kekerasan anak pada sekolah yang dahulu bernama Jakarta International School, melibatkan guru berwarga negara asing. Neil Bantleman, warga negara Kanada, sedang Ferdinand Tjiong merupakan warga negara Indonesia.

Pada pengadilan tingkat pertama, keduanya telah divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Namun, mereka mengajukan banding dan Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutus dua guru tersebut bebas.

Menanggapi putusan bebas itu, Kejati DKI Jakarta mengajukan kasasi.

Menurut Candra Saptaji, Majelis kasasi yang dipimpin Altidjo Alkautsar, kembali menghukum dua guru asing tersebut dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas