Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Tidak Mau Cuti Kampanye Jelang Pilkada DKI 2017

Basuki akrab disapa Ahok yang menyatakan diri akan maju pada Pilkada DKI 2017.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahok Tidak Mau Cuti Kampanye Jelang Pilkada DKI 2017
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berjalan keluar usai memenuhi panggilan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/2/2016). Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendatangi Bareskrim untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta 2014. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan tidak akan menggelar kampanye menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

Basuki akrab disapa Ahok yang menyatakan diri akan maju pada Pilkada DKI 2017.

Dirinya yang merupakan calon incumbent atau petahana enggan untuk mengambil cuti untuk kampanye.

"Saya kira tidak usah cuti, kan kerja tiap hari. Ngapain kampanye," ujar Ahok di Balai Kota, Jakart Pusat, Jumat (26/2/2016).

Ahok sebut yang terpenting terus melanjutkan rencana program pembangunan Ibu Kota.

Dengan begitu, warga dapat menilai dari kinerja.

"Yang penting kan kerja. Jadi kalau tidak terpilih lagi, kita tidak beres kerjanya," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Berita Rekomendasi

Aturan mengenai pengambilan cuti untuk para pejabat negara dalam rangka kampanye, dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu.

Adapun aturan mengenai tata cara cuti pejabat dalam rangka kampanye, melingkupi:
1. tata cara pengajuan cuti dimana izin cuti diberikan oleh atasan jabatan, misalnya gubernur dan wakil gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan tembusan presiden, sementara untuk wali kota, wakil walikota, bupati dan wakil bupati kepada gubernur, dan seterusnya;
2. muatan izin cuti seperti jadwal kampanye beserta jangka waktunya, dan tempat kampanye;
3. larangan menggunakan fasilitas negara untuk keperluan kampanye;
4. pejabat yang sedang cuti wajib menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintah negara;
5. sanksi apabila melanggar ketentuan pengajuan cuti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas