Daeng Azis Ditangkap Tanpa Perlawanan
Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Ketika ditangkap ia tidak dengan siapa-siapa,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polres Jakarta Utara menangkap Abdul Azis alias Daeng Azis di sebuah kos-kosan di Wilayah jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016) sekitar pukul 12.55 WIB.
Azis ditangkap polisi tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly mengungkapkan Azis ditangkap saat berada di Jalan Antara Nomor 19, Jakarta Pusat.
Menurut Daniel, pihaknya hanya menurunkan enam orang anggota untuk menangkap pemilik Intan Kafe tersebut.
"Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Ketika ditangkap ia tidak dengan siapa-siapa," katanya.
Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka kasus pencurian listrik.
Dia diduga mencuri listrik di kafe miliknya, Kafe Intan, Kalijodo.
Dia dijerat Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. (Junianto Hamonangan)