Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daeng Aziz Diancam Hukuman 7 Tahun karena Curi Listrik untuk Cafe Intan

Dia diduga mencuri listrik di kafe miliknya, Kafe Intan, Kalijodo.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Daeng Aziz Diancam Hukuman 7 Tahun karena Curi Listrik untuk Cafe Intan
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Pengusaha hiburan malam kalijodo Daeng Azis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka kasus pencurian listrik.

Dia diduga mencuri listrik di kafe miliknya, Kafe Intan, Kalijodo.

Dia dijerat Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi dan ahli, polisi langsung menetapkan Azis sebagai tersangka.

"Sudah periksa 10 saksi, ahli," tutur Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona kepada wartawan, Jumat (26/2/2016).

Dia dijerat Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Dalam pasal 51 ayat 3 disebutkan setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Berita Rekomendasi

"Ancamannya tujuh tahun," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas