Daeng Aziz Diancam Hukuman 7 Tahun karena Curi Listrik untuk Cafe Intan
Dia diduga mencuri listrik di kafe miliknya, Kafe Intan, Kalijodo.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka kasus pencurian listrik.
Dia diduga mencuri listrik di kafe miliknya, Kafe Intan, Kalijodo.
Dia dijerat Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi dan ahli, polisi langsung menetapkan Azis sebagai tersangka.
"Sudah periksa 10 saksi, ahli," tutur Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona kepada wartawan, Jumat (26/2/2016).
Dia dijerat Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam pasal 51 ayat 3 disebutkan setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
"Ancamannya tujuh tahun," katanya.