Jika Terbukti Bersalah, Daeng Aziz Siap Ditahan
Dia menyatakan kesiapan kepada Razman Arif, kuasa hukum warga Kalijodo.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abdul Aziz alias Daeng Aziz menyatakan kesiapan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
Dia menyatakan kesiapan kepada Razman Arif, kuasa hukum warga Kalijodo.
"Kalau datang panggilan kedua Insya Allah hadir. Kalau tak, panggilan ketiga. Kalau tak ya tahan kan bisa dipanggil paksa," tutur Razman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/2/2016).
Bahkan, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagai mucikari seperti yang disangkakan aparat Polda Metro Jaya, dia siap untuk ditahan. "Siap," kata dia.
Razman Arif Nasution meminta aparat Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Abdul Aziz alias Daeng Aziz.
Dia minta pemeriksaan terhadap Abdul Aziz sebagai tersangka kasus prostitusi dilakukan setelah selesai tenggat waktu untuk penggusuran di Kalijodo pada Senin (29/2/2016).
Aziz dijadikan tersangka atas peran sebagai mucikari praktik prostitusi di kafe miliknya di Kalijodo.
Permintaan ini disampaikan Razman kepada Kasubdit Renakta Dit ReskrimumPolda Metro Jaya, AKBP Suparmo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/2/2016).
"Hari ini tak hadir beliau. Beliau saya persilakan melakukan aktivitas bersama-sama karena pada panggilan pertama dan nanti ada panggilan berikutnya," kata dia.
Daeng Aziz ditetapkan tersangka setelah pendalaman dari pemilik Kafe Jelita, Udin Nakku alias Daeng Nakku.
Dia diketahui menyediakan pekerja seks komersial (PSK) dan kamar.
Aziz diketahui mendistribusi alat kontrasepsi dan minuman keras ilegal.