Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Tangkap Perempuan yang Membunuh Anak Pacarnya

“Iya, pelaku sudah kami tangkap. Dia menganiaya anak sehingga meninggal dunia,” tutur Krishna.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tangkap Perempuan yang Membunuh Anak Pacarnya
Warta Kota
Polisi membongkar makam bocah berusia dua tahun yang diduga dianiaya pacar ayahnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Subdit V Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap Riyanti (27), pelaku penganiayaan terhadap Marvellio Benekdik (2) hingga meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan Riyanti ditangkap di Giant CBD Bintaro Tangerang Selatan pada Jumat (26/2/2016) malam.

“Iya, pelaku sudah kami tangkap. Dia menganiaya anak sehingga meninggal dunia,” tutur Krishna kepada wartawan, Jumat (26/2/2016).

Atas perbuatan itu, pelaku dapat dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pasal 338 KUHP. Pasal 359 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan. Penyelidikan atas laporan Yenny Mulyana selaku ibu korban. Laporan tercantum di Lp. / 734 / II / 2016 / Dit Reskrimum, tanggal 16 Februari 2016,” kata dia.

Seorang anak laki-laki, Marvellio Benekdik (2) meninggal dunia diduga karena dianiaya kekasih ayahnya, Riyanti. Dia menderita luka di bagian kepala.

Dia menderita luka di bagian kepala.

Rekomendasi Untuk Anda

Penganiayaan dilakukan di Griya Loka Jalan Palem Merah Blok BM 12-13 Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (1/2/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas