Polisi Tangkap Perempuan yang Membunuh Anak Pacarnya
“Iya, pelaku sudah kami tangkap. Dia menganiaya anak sehingga meninggal dunia,” tutur Krishna.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Subdit V Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap Riyanti (27), pelaku penganiayaan terhadap Marvellio Benekdik (2) hingga meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan Riyanti ditangkap di Giant CBD Bintaro Tangerang Selatan pada Jumat (26/2/2016) malam.
“Iya, pelaku sudah kami tangkap. Dia menganiaya anak sehingga meninggal dunia,” tutur Krishna kepada wartawan, Jumat (26/2/2016).
Atas perbuatan itu, pelaku dapat dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pasal 338 KUHP. Pasal 359 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan. Penyelidikan atas laporan Yenny Mulyana selaku ibu korban. Laporan tercantum di Lp. / 734 / II / 2016 / Dit Reskrimum, tanggal 16 Februari 2016,” kata dia.
Seorang anak laki-laki, Marvellio Benekdik (2) meninggal dunia diduga karena dianiaya kekasih ayahnya, Riyanti. Dia menderita luka di bagian kepala.
Dia menderita luka di bagian kepala.
Penganiayaan dilakukan di Griya Loka Jalan Palem Merah Blok BM 12-13 Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (1/2/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.