Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daeng Aziz Membantah Mencuri Listrik

Razman menuturkan kliennya itu tidak mengakui melakukan pencurian listrik

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Daeng Aziz Membantah Mencuri Listrik
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Daeng Azis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ditangkap pada ‎Jumat (26/2/2016) kemarin di Sentral Kost di Jalan Antara No. 19 Pasar Baru, Jakarta Pusat‎, pagi ini, Sabtu (27/2/2016), Abdul Aziz alias Daeng Aziz masih berada di Polres Jakarta Utara.

Kuasa Hukum Daeng Aziz, Razman Nasution melakukan pendampingan pada kliennya, yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian listrik sejak kemarin hingga hari ini.

"Setelah dapat kabar ditangkap, saya langsung ke Polres Jakarta Utara, saya mendampingi sampai malam," kata Razman saat dihubungi Tribunnews.com.

Razman menuturkan kliennya itu tidak mengakui melakukan pencurian listrik seperti apa yang dituduhkan.

Padahal penyidik mengaku memiliki empat alat bukti kuat untuk memenjarakan Daeng Aziz.

Termasuk ditanya soal langkah hukum apa yang akan diambil oleh Razman pasalnya kliennya tersangkut dua kasus, yakni kasus perdagangan orang di Polda Metro Jaya dan kasus dugaan pencurian listrik di Polres Jakarta Utara, Razman menjawab akan berdiskusi dulu dengan kliennya itu.

"Beliau (Daeng Aziz) tidak mengakui itu (pencurian listrik) ini saya mau lihat dulu bagaimana penyidikan dari Polres Jakarta Utara, nanti baru bisa mengambil sikap," katanya.

BERITA TERKAIT

Untuk diketahui atas laporan dari PLN, Polres Jakarta Utara melakukan penyelidikan dugaan pencurian aliran listrik yang dilakukan oleh Abdul Aziz alias Daeng Aziz untuk kafenya, yakni kafe Intan di Kalijodo sehingga Perusahaan Listrik Negara (PLN) merugi hingga miliaran rupiah. 

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Daniel Bolly Tifaona, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi Daeng Aziz disinyalir membuat kerugian PLN Rp 500 juta per tahun.

"Kerugian sementara yang kami dapat secara resmi dari PLN sebesar Rp 500 juta. Itu untuk durasi 1 tahun," tutur Bolly.

‎Daeng Aziz telah meninggalkan lokalisasi Kalijodo dan mengelola Kafe Intan sejak 1990. Polisi mensinyalir, sejak tahun itu Aziz mengaliri kafenya menggunakan listrik ilegal.

‎Atas perbuatannya, Daeng Aziz dijerat dengan Pasal 51 ayat 3 Undang-undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan ancaman hukuman tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas