Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Daeng Azis Minta Polisi Usut PLN

Sebab, menurut Daeng Azis, pencurian listrik tersebut seharusnya sudah diketahui PLN.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Daeng Azis Minta Polisi Usut PLN
Youtube
Daeng Azis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Razman Arif Nasution, pengacara tersangka pencurian listrik, Abdul Azis alias Daeng Azis, meminta polisi juga mengusut perusahaan listrik negara (PLN) dalam kasus ini.

Sebab, menurut Daeng Azis, pencurian listrik tersebut seharusnya sudah diketahui PLN.

"Jadi daya kekuatan watt-nya yang ada di Kafe Intan itu tidak lebih dari 5.500 watt. Ternyata itu dipasang lebih," kata Razman di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu (27/2/2016).

PLN, lanjut Razman, seharusnya melakukan pengecekana secara berkala dan mengetahui pencurian listrik tersebut.

"Sekarang pertanyaan saya, apakah PLN tidak melakukan kroscek atau melakukan pengecekan secara berkala terhadap MCB (Mini Circuit Breaker) asli atau palsu atau apa," kata Razman.

Apalagi, setiap bulan Azis membayar ke PLN terkait pemakaian listrik di Kafe Intan. Sehingga PLN harusnya tahu soal pencurian listrik ini.

"Yang jadi masalah saya, kenapa PLN selama ini sibuk mengurusi ini. Nah ini yang harus ditelusuri (polisi)," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Azis ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo. Ia ditangkap di Sentral Kos, Jalan Antara, Jakarta Pusat pada Jumat (26/2/2016) siang.

Azis dijerat Pasal 51 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.

Penulis : Kahfi Dirga Cahya

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas