Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Kantongi Izin Presiden Jokowi Periksa Anggota DPR Ivan Haz

Ivan Haz sebelumnya diberitakan menganiaya pembantunya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polda Metro Kantongi Izin Presiden Jokowi Periksa Anggota DPR Ivan Haz
KOMPAS.COM
Politisi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz menggelar jumpa pers bersama sejumlah pimpinan fraksi PPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI, Ivan Haz yang tersangkut perkara penganiayaan terhadap pembantunya, bakal menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (29/2/2016).

Polisi sudah mengantongi surat izin dari Presiden RI, Joko Widodo memeriksa Ivan Haz.

Polisi juga telah melayangkan surat ke Majelis Kehormatan DPR RI memeriksa politisi PPP itu.

Serta polisi sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Senin (29/2).

"Apabila datang ya bagus, kalau tidak langsung ya lebih bagus," kata Krishna kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (27/2).

Maksud Krishna, apabila Ivan Haz tak datang, maka dia akan mengeluarkan surat penangkapan dan menyeret anak Hamzah Haz itu ke Polda Metro Jaya.

Ivan Haz sebelumnya diberitakan menganiaya pembantunya.

Berita Rekomendasi

Polisi sudah memiliki berbagai bukti mulai dari rekaman sampai hasil vissum, serta saksi mata.

Ivan Haz akan kesulitan mengelak dari kasus ini.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas