Polda Metro Kantongi Izin Presiden Jokowi Periksa Anggota DPR Ivan Haz
Ivan Haz sebelumnya diberitakan menganiaya pembantunya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI, Ivan Haz yang tersangkut perkara penganiayaan terhadap pembantunya, bakal menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (29/2/2016).
Polisi sudah mengantongi surat izin dari Presiden RI, Joko Widodo memeriksa Ivan Haz.
Polisi juga telah melayangkan surat ke Majelis Kehormatan DPR RI memeriksa politisi PPP itu.
Serta polisi sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Senin (29/2).
"Apabila datang ya bagus, kalau tidak langsung ya lebih bagus," kata Krishna kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (27/2).
Maksud Krishna, apabila Ivan Haz tak datang, maka dia akan mengeluarkan surat penangkapan dan menyeret anak Hamzah Haz itu ke Polda Metro Jaya.
Ivan Haz sebelumnya diberitakan menganiaya pembantunya.
Polisi sudah memiliki berbagai bukti mulai dari rekaman sampai hasil vissum, serta saksi mata.
Ivan Haz akan kesulitan mengelak dari kasus ini.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw