Riyanti Tega Benturkan Kepala Marvelio Karena Korban Muntah di Seprei
Pelaku dengan Ray berpacaran, belum menikah namun sudah setahun belakangan tinggal bersama.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bukan tanpa sebab, Riyanti (28) tega membenturkan kepala Marvelio Benekdik (2) ke tembok hingga tiga kali sampai akhirnya korban kejang-kejang, lalu mendapatkan perawatan di Rumah Sakit selama 6 hari kemudian meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan pelaku refleks membenturkan kepala korban lantaran kesal dengan korban.
"Pelaku mengakui telah membenturkan kepala korban sebanyak tiga kali ke tembok karena menurut pelaku, dia baru saja ganti seprei lalu korban muntah di tempat tidur dan itu membuat kejengkelan yang luar biasa bagi pelaku," tutur Krishna, Sabtu (27/2/2016) di Polda Metro Jaya.
Krishna melanjutkan sehari-hari memang korban tinggal bersama Rianti dan ayah kandungnya, Ray Suryadi di Perumahan Griyaloka Jl Palem Merah Blok BM 12-13 Serpong, Tangerang.
Pelaku dengan Ray berpacaran, belum menikah namun sudah setahun belakangan tinggal bersama.
Sementara Ray dengan mantan istrinya atau ibu korban, Yenny Mulyana sudah bercerai sejak Mei 2015.
"Dari putusan pengadilan, dua anak mereka Deana (5) dan korban diasuh oleh ibu kandung, tapi akhirnya korban diasuh oleh ayahnya. Jadi sehari-hari korban bersama dengan Ray dan pelaku," ujar Krishna.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus ini diawali dari adanya laporan ibu korban, Yenny Mulyana ke Polda Metro, dengan nomor LP/ 734 / II / 2016 / Dit Reskrimum, tanggal 16 Februari 2016.
Dalam laporan itu, ibu korban mencurigai anak keduanya tewas secara tidak wajar.
Dari hasil penyelidikan, keterangan saksi, barang bukti dan hasil otopsi ternyata benar, korban meninggal tidak wajar dianiaya oleh kekasih ayahnya (Ray Suryadi), Riyanti.
Penganiayaan dilakukan di Griya Loka Jalan Palem Merah Blok BM 12-13 Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (1/2/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.
Rumah tersebut merupakan rumah dari Ray dan Ria, mereka belum menikah namun sudah tinggal bersama. Sementara Ray sudah bercerai dengan ibu korban, Yenny.
Setelah dianiaya, korban dibawa ke rumah sakit Eko Hospital BSD Sepong dan dirawat selama 6 hari, hingga akhirnya pada 9 Februari 2016 korban dinyatakan meninggal dunia.
Demi mengungkap kasus ini, korban yang sudah dimakamkan di Tegal Alur, Jakarta Barat jenazahnya dilakukan otopsi.
Dan didapatkan penyebab kematian korban karena kekerasan benda tumpul pada bagian kepala belakang hingga tulang tengkoraknya pecah dan pendarahan di otak.
Kini Rianti berstatus tersangka, ditahan di Polda Metro dan dijerat denganPasal 351 ayat 1 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya orang.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 359 karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.