Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harus Ada Tindakan Tegas Terhadap Dokter yang Lakukan Aborsi Ilegal

Kalau dokter pelaku aborsi ilegal terbukti melanggar aturan harus ditindak tegas.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Harus Ada Tindakan Tegas Terhadap Dokter yang Lakukan Aborsi Ilegal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas mengamankan rumah yang digunakan untuk praktek aborsi di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (24/2/2016). Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat praktek aborsi dan sembilan orang yang diduga menjalankan praktik yang menawarkan jasa nya lewat situs online tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Iqbal menegaskan praktek aborsi yang dilakukan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat adalah ilegal. Menurutnya, praktek aborsi ilegal telah melanggar UU Kesehatan.

"Aborsi boleh dilakukan kalau mengancam jiwa janin dan ibunya. Kalau di ‎luar itu, dapat dikategorikan ilegal," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Senin (29/2/2016).

Wakil Sekretaris Fraksi PPP di DPR itu menilai, harus ada tindakan tegas dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan terhadap dokter yang menjalankan praktek aborsi ilegal. Kalau dokter pelaku aborsi ilegal terbukti melanggar aturan harus ditindak tegas.

"‎Harus ada sanksi tegas dari Kementerian Kesehatan untuk mencabut izin praktek dokter pelaku aborsi ilegal. Kalau memang terbukti, harus diproses pidana," tuturnya.

Iqbal pun mengapresiasi aparat kepolisian yang berhasil membongkar praktek aborsi ilegal tersebut. Dirinya berharap agar ada efek jera dari pelaku aborsi ilegal dan tidak mengulangi perbuatan terlarang itu.

"Yang dilakukan polisi sudah tepat menindak tegas praktek ilegal aborsi. Penegakan hukum harus dijalankan," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas