Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ivan Haz Janji Datangi Polda Metro Siang Ini

Tadinya, apabila tidak hadir, penyidik akan membuat surat jemput paksa dan menangkap Ivan Haz

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ivan Haz Janji Datangi Polda Metro Siang Ini
KOMPAS.COM

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI, Ivan Haz yang adalah tersangka KDRT terhadap pembantu rumah tangganya, Toipah (20) di Apartemen Ascott, akhir September 2015 hari ini,Senin (29/2/2016) berjanji memenuhi panggilan kedua dirinya.

Kanit IV Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, Kompol Eni Dwi Djajanti mengatakan pihak Ivan Haz sudah kordinasi dengan penyidik untuk hadir siang ini.

"Yang bersangkutan sudah konfirmasi akan hadir, pengacaranya sudah datang di polda. Tinggal menunggu IH ‎(Ivan Haz) pukul 10.30 WIB," ungkap Eni pada Tribunnews.com.

Eni membenarkan ini adalah panggilan kedua bagi politikus PPP itu. Tadinya, apabila tidak hadir, penyidik akan membuat surat jemput paksa dan menangkap Ivan Haz. Namun karena sudah janji hadir, penyidik urung melakukan penjemputan paksa.

"Iya hari ini panggilan kedua, kita tunggu saja kehadirannya (IH)," tambahnya.

Untuk diketahui politikus dari Partai PPP ini, seharusnya diperiksa penyidik Polda Metro pada Selasa (23/2/2016) lalu, namun mangkir dengan alasan ‎ada urusan pekerjaan dan meminta pemeriksaan diundur hingga seminggu kedepan.

BERITA REKOMENDASI

Lantaran tidak hadir, penyidik langsung melayangkan panggilan kedua bagi anak mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz itu pada Senin (29/2/2016) ini.

Termasuk lantaran Ivan Haz adalah anggota DPR RI, penyidik juga berkirim surat pada MKD atas sangkaan pidana yang dikenakan terhadap Ivan Haz, dimana dia telah berstatus tersangka sejak Jumat (19/2/2016) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas