Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tahan Anggota DPR Ivan Haz

"Malam ini dilakukan penahanan pada yang bersangkutan selama 20 hari kedepan," tegas Krishna.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tahan Anggota DPR Ivan Haz
Kompas.com/Akhdi martin pratama
Anggota DPR RI Fraksi PPP, Ivan Safriansyah alias Ivan Haz mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (29/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (29/2/2016) malam, penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan anggota DPR Ivan Haz.

Politisi PPP ini adalah tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pembantunya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan surat perintah penahanan baru saja ia tandatangani, atau sekitar satu jam lalu.

"Malam ini dilakukan penahanan pada yang bersangkutan selama 20 hari kedepan," tegas Krishna di Polda Metro Jaya.

Krishna melanjutkan ‎alasan penyidik menahan Ivan Haz lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, kabur serta mengulangi perbuatannya.

Untuk diketahui Ivan Haz seharusnya diperiksa penyidik Polda Metro pada Selasa (23/2/2016) lalu, namun mangkir dengan alasan ‎ada urusan pekerjaan dan meminta pemeriksaan diundur hingga seminggu kedepan.

Lantaran tidak hadir, penyidik langsung melayangkan panggilan kedua bagi anak mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz itu pada Senin (29/2/2016) ini.

Berita Rekomendasi

Termasuk lantaran Ivan Haz adalah anggota DPR RI, penyidik juga berkirim surat pada MKD atas sangkaan pidana yang dikenakan terhadap Ivan Haz, dimana dia telah berstatus tersangka sejak Jumat (19/2/2016) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas