Kuasa Hukum Jessica Optimistis Hakim Kabulkan Permohonan Gugatan Praperadilan
Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo mengatakan optimismenya hakim akan mengabulkan permohonan gugatan mereka atas tersangka Jessica.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo mengatakan optimismenya pada putusan Hakim Tunggal, Wayan Merta untuk mengabulkan permohonan gugatan mereka atas tersangka Jessica pada kasus kematian Wayan Mirna.
"Hari ini kan dengar saja. Optimis itu semua optimis, tapi keyakinan menang itu hakim yang lakukan," kata salah suatu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto di PN Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Yudi juga menyatakan, apabila permohonannya diterima dalam putusan hari ini, dia meminta kepada kepolisian untuk membebaskan kliennya yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.
"Kalau menang, kita lihat perintah hakim. Kalau menang, harus keluar. Kalau di KUHAP, setelah putusan itu harus keluar. Kalau tak dikeluarkan, kita lapor ke DPR Polda-nya, karena melanggar UU," tambahnya.
Diketahui, setelah mendengarkan dan mendapatkan kesimpulan dari pihak Jessica Wongso dan pihak kepolisian, pada hari Selasa (1/3/2016), Hakim Tunggal praperadilan atas tersangka Jessica, Wayan Merta akan membacakan putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Jessica Wongso, Yudi Wibowo.
Hal tersebut dikatakan Wayan pada sidang sebelumnya yang berlangsung Jumat (26/2/2016) lalu.
"Sidang dengan agenda putusan, kami agendakan hari Selasa, tanggal 1 Maret 2016," ujarnya.