Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD Nonton Video Anggota DPR Ivan Haz Pukuli Pembantunya

Ketua MKD, Surahman Hidayat mengatakan kedatangan pihaknya untuk berkoordinasi dengan penyidik polda Metro Jaya.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MKD Nonton Video Anggota DPR Ivan Haz Pukuli Pembantunya
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Anggota DPR Ivan Haz ditahan polisi usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Polda Metro Jaya, Senin (29/2/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Rombongan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (1/3/2016).

Tujuan kedatangan mereka yakni untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait kasus yang membelit Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Fany Syafriansyah atau Ivan Haz.

Saat ini Ivan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya karena diduga melakukan pemukulan terhadap pembantunya bernama Toipah (20).

Ketua MKD, Surahman Hidayat mengatakan kedatangan pihaknya untuk berkoordinasi dengan penyidik polda Metro Jaya.

Ia ingin memastikan kebenaran informasi yang beredar terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Ivan Haz.

‎"Secara umum sudah beredar di media, kita hanya konfirmasi saja jika informasi itu bukan informasi liar," ujar Surahman di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Surahaman, oleh penyidik ia ditunjukan video pemukulan yang diduga dilakukan Ivan Haz kepada pembantunya saat berada di dalam lift Apartemen Ascot, September lalu. ‎

Berita Rekomendasi

Menurut Surahman penyidik memastikan yang yang melakukan pemukulan tersebut adalah Ivan Haz.

"Iya, tadi lihat (video) sepintas," kata Surahman.

Menurut Surahman, MKD sedang memproses pelanggaran etika yang dilakukan Ivan Haz. MKD telah membentuk panel dan sedang bekerja. Mengenai sanksi apa yang dijatuhkan, Surahman mengatakan tergantung hasil Panel.

‎"(Sanksi) Itu kewenangan panel. Keputusan panel bersifat otonom. pimpinan MKD tidak mengintervensi sedikitpun‎," pungkasnya.

Dalam koordinasi yang dilakukan, selain Surahman, anggota MKD lainnya juga ikut hadir. Mereka yakni, Politisi PDI Perjuangan Junimart Girsang dan politisi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Ivan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT). Ia diduga melakukan pemukulan terhadap pembantunya bernama Toipah (20) saat berada di Lift Apartemen Ascot 29 September 2015 lalu. ‎Korban kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 September 2015. Dalam laporan bernomor LP/3933/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, Toipah melaporkan Ivan dan istrinya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan. Istri Ivan bernama ‎Amnah telah diperiksa akhir Oktober lalu. Sementara itu ivan yang duduk di Komisi pertanian dan perkebunan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2016.

Dalam kasus penganiayaan PRT, Ivan yang statusnya sudah tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undnag nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. ‎Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian dan Perkebunan tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas