Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polri Berharap Berkas Kejaksaan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Perkara ini segera bisa P21 (dilimpahkan) dan dibawa ke pengadilan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Berharap Berkas Kejaksaan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Wahyu Aji/Tribunnews.com
AKBP Dian Perry di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perwakilan Polda Metro Jaya yang hadir dalam sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso bersyukur hakim tunggal I Wayan Merta memutus menolak gugatan.

AKBP Dian Perry salah seorang anggota bagian hukum Polda Metro Jaya mengatakan, setelah ini pihaknya berharap proses pelimpahan berkas tersangka pembunuhan Mirna, Jessica segera disidangkan ke pengadilan.

"Perkara ini segera bisa P21 (dilimpahkan) dan dibawa ke pengadilan sehingga akan terang benderang," kata Dian kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).

Mantan Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Timur ini mengaku belum mengetahui secara pasti sudah sampai di mana penyusunan berkas dari pihak Polda Metro Jaya.

"Kami bersyukur, memang ini hasil yang diinginkan, walaupun eksepsi pengadilan kami ditolak, tapi pokok perkara penanganan kami diterima, itu intinya," katanya.

Sebelumnya Australian Federal Police (AFP) membantu penyidik Polda Metro Jaya untuk menyelidiki ladar belakang Jessica, yang sudah menjadi permanent resident di Sydney.

Pada Sabtu (27/2/2016) lalu, enam penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bertolak ke Australia untuk mencari bukti-bukti baru terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Rekomendasi Untuk Anda

Hasilnya, mereka menemukan bukti baru yang luar biasa.

Menurut Direktur Reksrimum Polda Metro Haya Kombes Krishna Murti, hasil perjalanan yang dipimpin oleh Wakil Direksrimum Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Sambo itu akan ditambahkan ke dalam berkas untuk selanjutnya dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

"Hasilnya luar biasa, sampai tanggal 19 (Maret) akan ditambahkan kepada berkas yang diperbaiki. Selanjutnya, kami kembalikan untuk pengembalian berkas ke kejaksaan. Kita sudah tiap hari mendapatkan update, progressnya luar biasa," kata Khrisna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas