Praperadilan Ditolak, Pengacara Jessica dan Polisi Bersalaman
Tim kuasa hukum pihak kepolisian sebagai termohon dalam sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendatangi penasi
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum pihak kepolisian sebagai termohon dalam sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendatangi penasihat hukum pemohon.
Keduanya bersalaman usai hakim tunggal I Wayan Merta memutus untuk menolak gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Wayan Mirna tersebut.
Pantauan Tribunnews.com, perwakilan Polda yang hadir diantaranya AKBP Dian Perry SH, MH, Kepala Urusan Bantuan Penasihat Hukum Polda Metro Kompol Dr Nova Irone Surentu SH, Mh, bersalaman dengan kuasa hukum Jessica Yudi Wibowo Sukinto.
Diberitakan sebelumnya, hakim Wayan menyatakan menolak seluruhnya permohonan Jessica selaku pemohon.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon seluruhnya dan menolak eksepsi termohon seluruhnya," kata Wayan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016) pagi.
Poin permohonan pihak Jessica, yaitu tentang penyelidikan, penetapan tersangka, penahanan, dan pencekalan yang tidak sah, ditolak Wayan.
Pertimbangan penolakan atas dasar ketentuan dalam perundang-undangan yang menyatakan polisi bekerja sebagai satu kesatuan.
Sehingga, apa yang dilakukan polisi, mulai dari penyelidikan di Polsek Tanah Abang sampai pelimpahan berkas untuk ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sudah sesuai dengan hukum.
Sementara soal eksepsi termohon Polsek Tanah Abang diwakili kuasa hukum Polda Metro Jaya yang dibacakan pada sidang praperadilan sebelumnya, juga ditolak hakim.
Eksepsi atau pembelaan pihak termohon saat itu untuk menjawab poin gugatan praperadilan pihak pemohon yang menyebutkan tindakan polisi dalam pengungkapan kasus kematian Wayan Mirna Salihin menyalahi peraturan.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Polda Metro Jaya yang beranggotakan tujuh orang, menggunakan surat perintah tugas, penyelidikan, dan surat perintah lainnya, yaitu P1 sampai P23.
Wayan berpendapat, bukti itu tidak sesuai karena surat-surat itu lebih terkait dengan penetapan tersangka, bukan penahanan. Sementara, pemohon dalam poin gugatannya meminta agar penahanan Jessica dibatalkan.
"Dalil Jessica ditahan tidak atas dasar perbuatan yang konkret patut dikesampingkan," ujar Wayan.
Dengan putusan praperadilan hari ini, Jessica dinyatakan tetap ditahan dan menjalani proses hukumnya sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan Mirna.
Sampai hari ini, Polda Metro Jaya masih berupaya melengkapi berkas perkara kasus Mirna hingga P21 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.