Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pengguna Sabu Diciduk Polisi di Bekasi

Tiga pengguna sabu ditangkap Polsek Bekasi Utara saat nongkrong di pinggir Jalan Raya Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Selasa (1/3/2016) dini hari.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tiga Pengguna Sabu Diciduk Polisi di Bekasi
TRIBUN KALTIM, MARGARET SARITA
Sabu 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Tiga pengguna sabu ditangkap Polsek Bekasi Utara saat nongkrong di pinggir Jalan Raya Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Selasa (1/3/2016) dini hari.

Pelaku bernama, Roynaldi (22), Fajar (19) dan Andrei (50) ini kemudian digelandang ke kantor polisi untuk diinterogasi.

Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Utara, Kompol Mugiyono mengatakan kasus ini terungkap saat anggotanya memperoleh informasi bahwa di sana kerap dijadikan lokasi nongkrong sejumlah pemuda.

Mereka dianggap meresahkan warga karena kerap mabuk minuman keras (miras).

Petugas kemudian bergegas ke lokasi dan mendapati pelaku atas nama Fajar dengan gelagat yang mencurigakan.

Dia tampak lunglai seperti mabuk dan kelopak matanya tampak sayu.

Saat didekati, Fajar juga berbicara tak jelas seperti orang normal.

BERITA REKOMENDASI

Petugas kemudian menggeledah dan menemukan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,4 gram.

Sabu itu, kata Mugiyono, disembunyikan di dalam bungkus rokok miliknya.

"Begitu mendapat barang bukti, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal sabu tersebut," kata Mugiyono, Selasa (1/3/2016) siang.

Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya bernama Roynaldi.

Tak disangka, saat penggeledahan itu Roynaldi tiba di lokasi sehingga penyidik mudah menangkapnya.

"Pelaku R, mengaku barang haram itu didapat dari rekannya yang lain berinisial A," jelasnya Mugiyono.

Dia menambahkan, petugas kemudian menangkap Andrei alias A di kediamannya, Perumahan Villa Indah, Telukpucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Dari tangan tersangka, petugas kembali menyita barang bukti berupa satu bungkus sabu ukuran kecil.

Hingga kini, kata dia, petugas masih mendalami kasus ini guna mengetahui identitas pemasok barang haram tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1), Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Fitriyandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas