Aturan Baru: Pintu Air Manggarai Dibuka Saat Ketinggian Air Capai 200 Cm
Pintu air di Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, akan dibuka ketika ketinggian air mencapai 200 cm.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pintu air di Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, akan dibuka ketika ketinggian air mencapai 200 cm.
Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Teguh Hendarwan menjelaskan, peraturan itu berlaku per hari ini, Rabu (2/3/2016), sesuai instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Biasanya, ujar Teguh, pintu air Manggarai akan dibuka ketika ketinggian air mencapai 750 cm - 900 cm atau memasuki status Siaga III.
Hal itu sesuai protokol tetap (protap) yang berlaku sejak 1973, "Sekarang tidak ada protap seperti itu," ucapnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).
Pembagian air yang tidak merata antara anak Kali Ciliwung dan Kanal Banjir Barat menjadi alasan Ahok, pintu air Manggarai dibuka selama 24 jam.
Dikatakannya, dengan begitu pembagian air bisa merata dan dapat mengurangi banjir.
"Kanal Banjir Barat, karena pembagian tidak merata dianggap berat. Jadi wilayah Bukit Duri, Kampung Pulo, Karet, jadi banjir," imbuh dia
Berdasarkan evaluasinya, kata Teguh, genangan dan banjir diakibatkan adanya sabotase dan peraturan pembukaan pintu air yang masih menggunakan protap zaman Belanda.
"Gubernur sudah perintahkan semuanya harus beres tahun ini. Untuk pintu air manggarai itu kan peraturan 1973 baru dibuka setelah ketinggian 750 cm, nah sekarang kita ubah. Pokoknya buka semuanya 200 cm. Gak papa istana banjir, yang penting warga jangan," ujarnya.