PTUN Cek Persiapan Berkas Gugatan Daeng Azis
Sidang nantinya akan dipimpin oleh Hakim ketua, Adhi Budi Sulistyo Hakim Baiq Yuliani, dan Hakim Edi Septa Surhaza.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (2/3/2016) akan melakukan pemeriksaan persiapan berkas gugatan yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Abdul Azis alias Daeng Azis, Razman Arif Nasution.
"Iya pemeriksaan persiapan saja. Harusnya pukul 09.00WIB. Tapi belum ada," ujar seorang pegawai PTUN Jakarta.
Berkas yang terdaftar dengan nomor perkara 32/G/2016/PTUN-JKT atas nama Abdul Azis dkk tersebut, dilayangkan kepada Walikota Jakarta Utara.
Razman yang sebelumnya sempat ditemui pada saat penggusuran terjadi, mengatakan akan melayangkan kembali gugatan lain dengan tergugat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama.
"Kalau kemarin itu, pengeluaran surat peringatan pertama (SP1), besok akan saya gugat Gubernur DKI," jelasnya, Senin (29/2/2016).
Sidang nantinya akan dipimpin oleh Hakim ketua, Adhi Budi Sulistyo Hakim Anggota 1, Baiq Yuliani, dan Hakim Anggota 2, Edi Septa Surhaza.
Sementara dari pantauan Tribunnews, kuasa hukum Daeng Azis, Razman Arif Nasution belum datang di PTUN Jakarta.