Ini Petunjuk JPU ke Polda Metro Terkait Kasus Pembunuhan Mirna
Ada petunjuk yang telah diberikan pihak JPU supaya penyidik melengkapi berkas itu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, meminta kepada penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara.
Ada petunjuk yang telah diberikan pihak JPU supaya penyidik melengkapi berkas itu.
"Iya petunjuk sudah dikasih," tutur Waluyo kepada wartawan, Senin (7/3/2016).
Dia menjelaskan, pihak JPU memberikan petunjuk berupa keterangan saksi dan keterangan ahli yang masih perlu dilengkapi dan disempurnakan.
"Yang jelas seperti keterangan saksi, keterangan ahli, perlu dilengkapi dan disempurnakan. Biar mempunyai nilai pembuktian yang sempurna nanti," kata dia.
Dia menambahkan, pihak JPU memberikan waktu selama 14 hari kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Ini sesuai ketentuan di aturan perundang-undangan.
Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya memanggil sejumlah ahli terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Sarlito Wirawan, ahli psikologi dari Universitas Indonesia, merupakan salah satu ahli yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Dia mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin (7/3).
"Keterangan-keterangan masih kurang cocok terus disama-samakan. Bukan masih kurang, jadi yang satu sama lain masih ada perbedaan sangat kecil perbedaan. Tetapi kata demi kata harus diluruskan," tutur Sarlito, Senin.
Permintaan keterangan ahli dilakukan untuk melengkapi petunjuk yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sampai saat ini berkas perkara masih P19. Ada petunjuk dari JPU yang harus dilengkapi penyidik.