Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Mirna

Gelar perkara dilakukan di Mapolda Metro Jaya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Mirna
Youtube
Prof Sarlito (kiri). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Gelar perkara dilakukan di Mapolda Metro Jaya pada Senin (7/3) dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Di kesempatan itu hadir, pihak Puslabfor Polri dan Sarlito Wirawan, ahli psikologi.

"Saya di undang krimum. Katanya mau gelar perkara lagi," tutur Sarlito Wirawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/3/2016). 

Dia menilai, alat bukti dimiliki aparat kepolisian sudah cukup selama proses pengungkapan kasus pembunuhan Mirna.

Namun, apabila dinilai kurang oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, maka perlu dilengkapi.

"Kalau menurut saya sudah cukup, tetapi kalau Kejati kurang ya kurang menurut mereka," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Hidayat Boestam, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan gelar perkara merupakan hak aparat kepolisian untuk meminta keterangan  dari ahli.
 
"Hak polisi meminta keterangan dari ahli. Saya baru mengetahui pagi ini. Itu hak polisi untuk diminta keterangan," tutur Hidayat ditemui di tempat yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas