Kinik Ilegal yang Digerebek Ini Milik Petugas Cleaning Service
Pemilik klinik memperkerjakan sebanyak 8 pegawai bidan, dan telah melakukan praktik kesehatan secara ilegal
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Diduga ilegal atau tak berizin, sebuah klinik yang berlokasi di Jalan Bhakti VI RT 008/06, Cilincing, Jakarta Utara, yakni 'Klinik Yayasan Seribu Pulau' digeledah Polda Metro Jaya dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, memaparkan terduga pemilik klinik ilegal, Masunah (65) hanya berprofesi sebagai petugas cleaning service.
"Jadi pernah kami disampaikan beberapa waktu lalu, bahwa telah ada ada Satgas gabungan yakni Polda Metro Jaya dengan Dinkes DKI Jakarta melakukan pemantauan monitoring terhadap praktik kesehatan ilegal di berbagai tempat. Pada hari ini, Dinkes DKI dengan Direskrimum Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap satu klinik ilegal, yang diduga telah bekerja sejak tahun 1999 silam," papar Krishna.
Krishna melanjutkan, pemilik klinik memperkerjakan sebanyak 8 pegawai bidan, dan telah melakukan praktik kesehatan secara ilegal terhadap ratusan wanita hamil.
Termasuk melahirkan dan praktik-praktik kesehatan lainnya tanpa izin. "
Pemiliknya sendiri (Hajjah Masunah) tidak punya izin sama sekali ketika diperiksa. Malahan berprofesi sebagai cleaning service," lanjut Krishna.
Menurut Krishna, pemilik memperkerjakan beberapa bidan yang memang berijasah, namun tak memiliki izin prakteknya.
"Sekarang kami melakukan penindakan dan kami bawa terhadap terduga pemilik praktek ini, yakni saudara M ke kantor, dan membawa 8 bidan lain. Kami sampai saat ini masih melakukan olah TKP dan pengerjaan, serta penyidikan dengan Satgas gabungan, yakni kami dan Dinkes DKI Jakarta," tutup Krishna. (Panji Baskhara Ramadhan)