Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Berharap Alex Usman Dimiskinkan

Basuki karib disapa Ahok berharap orang yang korupsi bisa dimiskinkan dan dikenakan pasal pencucian uang (money laundering).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ahok Berharap Alex Usman Dimiskinkan
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Alex Usman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait putusan terhadap terdakwa kasus korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS).

Basuki karib disapa Ahok berharap orang yang korupsi bisa dimiskinkan dan dikenakan pasal pencucian uang (money laundering).

Dia berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Alex Usman tidak hanya menuntut untuk lama masa tahanan.

"Saya berharap orang korupsi disita habis dan dikenakan pasal pencucian uang. JPU harus menuntut ke situ," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2016).

Seharusnya, ucap Ahok, koruptor bisa didenda, dipenjara, dan dimiskinkan harta kekayaannya. Semua harta yang dimiliki dikembalikan untuk negara. Dengan begitu, koruptor akan lebih jera.

"Lebih baik dimiskinkan dengan tuntutan pencucian uang. Baru orang bisa kapok," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa mendakwa Alex sebagai terdakwa pengadaan UPS karena menimbulkan kerugian negara sebesar Rp81 miliar.

Alex dipidana penjara selama enam tahun dengan denda Rp 500 juta. Alex tidak dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas