Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angkot di Jakarta Mogok Beroperasi Besok

"Terhitung besok (Senin) pukul 06.00 WIB, kami meminta maaf kepada masyarakat pengguna jasa angkutan umum karena kami tidak akan operasi."

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Angkot di Jakarta Mogok Beroperasi Besok
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
lustrasi : Rencana penghapusan angkot. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai angkutan umum di wilayah Jabodetabek di antaranya kopaja, mikrolet, taksi hingga bajaj akan menggelar aksi mogol massal, Senin (14/3/2016).

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes para sopir angkutan umum terkait keberadaan transportasi berbasis aplikasi daring (online) yang dianggap merugikan mereka.

Selain melakukan aksi mogok massal, mereka juga akan menggelar demonstrasi di sejumlah titik di wilayah ibukota seperti di Balai Kota, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) hingga Istana Negara.

Mereka menuntut agar pemerintah melarang beroperasinya transportasi berbasis aplikasi online tersebut.

Selain permintaan itu, para pengemudi juga menuntut pembekuan perusahaan aplikasi online yang dimaksud.

Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), Cecep Handoko mengatakan dari 117.000 angkutan darat yang selama ini beroperasi, untuk sementara waktu akan mogok massal serta menggelar demonstrasi demi memperjuangkan tuntutan mereka.

Untuk itu pihaknya telah berkonsolidasi dengan para sopir angkutan darat se-Jabodetabek.

"Terhitung besok (Senin) pukul 06.00 WIB, kami meminta maaf kepada masyarakat pengguna jasa angkutan umum karena kami tidak akan operasi."

Berita Rekomendasi

"Ini bentuk keresahan kami yang dirugikan karena adanya (transportasi berbasis) aplikasi online," katanya, Minggu (13/3/2016).

Selain tuntutan tersebut, pihaknya juga meminta agar dilakukan peninjauan ulang terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang batas usia kendaraan.

Pihaknya meminta agar Pemprov DKI memberikan kelonggaran atas peraturan tersebut.

"Kendaraan yang sudah berumur 10 tahun dilarang beroperasi karena dianggap tidak layak, padahal kendaraan kami lolos uji dan layak jalan," katanya.

Pihaknya mendesak Pemprov DKI dan DPRD DKI agar meninjau kembali Perda Nomor 5 Tahun 2014.

"Kami minta diberi kelonggaran waktu supaya diperpanjang 2 sampai 3 tahun lagi," ucapnya.

Jika sejumlah tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Cecep mengungkapkan aksi mogok massal pihaknya akan terus digelar sampai tuntutan mereka dipenuhi. (Junianto Hamonangan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas