Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Riyadi Kepergok Curi Burung Pleci di Halaman SD

Riyadi (34) warga Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, babak belur dihajar warga, Minggu (13/3/2016) pagi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Riyadi Kepergok Curi Burung Pleci di Halaman SD
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
burung (ilustrasi) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Riyadi (34) warga Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, babak belur dihajar warga, Minggu (13/3/2016) pagi.

Ia menjadi sasaran amuk masa setelah kedapatan mencuri burung pleci milik warga yang sedang dijemur di halaman SDN Beji Timur 1 di Perumahan Kujang, Beji, Depok.

Beruntung, Riyadi berhasil diamankan aparat Polsek Beji, Depok yang datang ke lokasi kejadian.

Kepada petugas, Riyadi mengaku kehabisan uang untuk ongkos kembali ke rumahnya di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Karenanya ia berniat mencuri burung dan akan menjualnya untuk ongkos pulang ke rumahnya.

Kapolsek Beji, Kompol Ni Gusti Ayu Supiati, menuturkan, pelaku Riyadi kedapatan mencoba mencuri burung pleci yang sedang dijemur di halaman SDN Beji Timur 1.

"Karena ketangkap basah oleh sang pemilik burung, pelaku diinterogasi warga dan sempat dihajar warga hingga babak belur," kata Ayu.

BERITA TERKAIT

Menurut Ayu, kekesalan warga sangat beralasan karena dalam beberapa hari terakhir ini, warga pecinta burung di sana mengaku beberapa kali kehilangan burung hias peliharaannya.

"Warga menduga, pelaku inilah yang sudah beberapa kali mencuri burung di wilayah mereka," kata Ayu.

Namun, kata Ayu, kepada pihaknya Riyadi mengaku baru kali ini mencuri burung dengan alasan karena kehabisan ongkos.

"Pelaku mengaku kehabisan ongkos untuk pulang ke rumahnya di Kemayoran. Ia juga mengaku habis main ke rumah rekannya di Depok ini," kata Ayu.

Meskipun begitu, kata Ayu, pihaknya masih mendalami kasus ini dan memeriksa pelaku, apakah yang bersangkutan sudah sering melakukan aksi pencurian burung atau tidak.

"Semuanya masih di dalami, apakah pelaku sudah sering mencuri burung di wilayah Beji Timur dan sekitarnya ini atau tidak," kata Ayu.

Ayu menuturkan dari tangan pelaku diamankan burung hias jenis pleci berikut sangkarnya, sebagai barang bukti.

Menurutnya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga diatas 5 tahun penjara. (Budi Sam Law Malau)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas